djeNews.co – Sumsel
Diduga melakukan pemotongan dana anggaran berbagai kegiatan tahun 2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan, Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung bersama dengan Kasi Datun Aldi Rijasa mengatakan, tim penyidik Kejari OKU Selatan melakukan menetapkan tersangka pada perkara di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial AI.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat perintah Kepal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan nomor: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024″, sebut David.
Dilanjutkan David, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan, dimana dari hasil penyidikan Kejaksaan , dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora, seperti prestasi peningkatan olahraga, pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan tahun anggaran 2023.
“Dari berbagai kegiatan tersebut, ditemukan pemotongan kurang lebih sebesar Rp 640.101.900,” sebutnya.
Dikatakannya juga, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya namun objek yang dijadikan pemeriksaan hanya tahun 2023.
“Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka bukan hanya dari tahun 2023, namun dari tahun sebelumnya, hanya saja yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran tahun 2023,” katanya
Ia juga mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat AI kooperatif dalam penyidikan.
“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan, karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan,” urainya
Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. ( dj )