djeNews.co – Pematangsiantar
Kedapatan miliki sembilan paket narkoba, pria paruh baya diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara , di Jalan Matio, Gang mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (5/08/2024) sekira pukul 13.00 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka EJT (50) warga Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ini diciduk setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Tong Marimbun.
Petugas yang menerima informasi tersebut , kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tsk dari lokasi penggerebekan. Usai mengamankan tsk, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dirumah kediaman tersangka yang diamankan dan menemukan uang penjualan sabu sebesar Rp.145.000 berikut sejumlah barang bukti lainnya diantarnya satu buah Hp, satu unit timbangan digital, satu paket narkotika jenis sabu, sebelas plastik klip kosong dan lain nya.

Selanjutnya, dari dalam lemari pakaian petugas kembali menemukan delapan paket sabu dalam sebuah kotak perhiasan.
“Terduga EJT sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif penyidik dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. ( dj)