djeNews.co – Simalungun
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,<span;> Sabtu, (13 /07 / 2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka Suhendrik alias Botak (40 ) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 ), keduanya tak berkutik saat petugas menggerebek dan menangkap keduanya dirumah kediaman tsk Suhendrik.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi.
” Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000″, sebut AKP Irvan.
Selanjutnya dari hasil interogasi petugas, tersangka Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kita sudah melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut”, sebutnya lagi.
Saat ini, Suhendrik dan Nazwa Ramadani sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan ketat. Polisi berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di wilayah tersebut. Semua langkah akan diambil untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan para pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Diharapkan dengan langkah tegas ini, akan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkoba sebagai upaya preventif”, tutup Irvan. ( dj)