djeNews.co – Simalungun
Muka polos, dua begundal ini ternyata pengedar sabu diwilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya tak berkutik, saat petugas sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek keduanya di lokasi yang berbeda, pada Rabu dini hari tadi (31/07/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Narkoba Polres Simalungun <span;>AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi menyebutkan, awalnya penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Lembau, Kecamatan Bandar. Penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, serta beberapa personil lainnya, melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan ni, petugas menangkap tersangka Sugi Sutrisno alias Uci, yang berdomisili di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Usai diamankan , tersangka Sugi Sutrisno ini mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celananya adalah miliknya. Berdasarkan interogasi awal, Sugi mengakui bahwa ia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya, Agung Ardyansyah. Agung, seorang pria berusia 40 tahun yang berdomisili di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, kemudian menjadi target penggerebekan selanjutnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Sugi dan berhasil menangkap Agung Ardyansyah di depan Warung Bakso Mas Adi yang berada di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Dalam penggeledahan terhadap tersanfka Agung, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu, dan total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, satu buah timbangan digital, dua unit HP Android merk Redmi, dan Android merk Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Usai menangkap kedua tersangka, petugas kemudian menggelandang keduanya berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian. Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. (dj)