djenews.co – Dairi
Peredaran rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Dairi cukup menggiurkan bagi pedagang nakal yang ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Bagaimana tidak, tersangka TASS yang merupakan pemilik dari toko grosir di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi berhasil menjual rokok ilegal sebanyak 1.000 bungkus setiap bulan.
Adapun rokok yang di jual yakni merek Luffman berwarna merah dengan harga jual Rp 8 ribu per bungkus, Luffman berwarna putih di jual seharga Rp 13 ribu per bungkus, rokok H1 di jual seharga Rp 8 ribu per bungkus dan Rokok Manchester dijual seharga Rp 14 ribu per bungkus.
Harga tersebut sangat berbeda jauh jika dibandingkan dengan rokok yang memiliki cukai dan legal untuk dijual di pasaran.
TASS pun mengambil keuntungan sebesar seribu rupiah hingga Rp 2 ribu per bungkus dari penjualan rokok ilegal tersebut.
“Hanya dalam satu bulan, tersangka TASS bisa meraup untung Rp 1 juta dari hasil penjualan rokok ilegal tersebut, “ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam konferensi pers.
Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Dairi sedang mendalami darimana TASS mendapat rokok ilegal tersebut.
Sementara itu, TASS akan diserahkan oleh pihak Sat Reskrim Polres Dairi ke pihak Bea Cukai Pematangsiantar.
Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.( Martin)