djeNews.co – Simalungun
Ditegur karena kotor dan pakaian berserakan didalam rumah, seorang Pria Warga Asal Menteng Jakarta Pusat ini, justru tega menghabisi nyawa pamannya kandungnya sendiri.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis (25/07/2024) dini hari tadi sekira Pukul 02.00 Wib, Di depan rumah kediaman korban di Huta 8 Nagori Silau Malahak, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar saat dikonfirmasi menyebutkan Pada hari Kamis ( 25/07/2024) sekira pukul 24.00 Wib, korban Oslen Siregar (70) diduga kuat bertengkar dengan tersangka Ferdian Siregar (24) didalam rumah kediaman korban.
Menurut Ghulam, pertengkaran dipicu akibat korban menegur tersangka karena melihat pakaian tersangka berserakan dan kotor didalam rumah kediaman korban. Selanjutnya, korban yang pitam melihat pelaku melawan karena ditegur, lantas kemudian mengusir tersangka dari dalam rumah kediamannya.
“Tersangka ini merupakan keponakan dari korban sendiri ( anak dari adik kandung korban), dimana sejak tanggal 15 Juli 2024 silam datang berkunjung kerumah korban dari Jakarta. Keduanya terlibat adu mulut karena pakaian pelaku berserakan dirumah korban”, sebut Ghulam.
Masih menurut Ghulam, keributan sempat mereda saat tersangka kemudian dengan membawa tas miliknya keluar dari rumah korban dibantu oleh tetangga korban untuk menumpang tidur dirumahnya.
Namun karena dendam dan tak terima dengan perlakuan korban, sekira pukul 02.00 Wib tersangka mengambil parang yang ada diatas meja yang berada didalam rumah saksi Alex Siahaan ( tetangga korban ) dan menyelipkannya dipinggangnya dan kemudian kembali mendatamgi rumah korban.
” Tersangka ini kembali mendatangi rumah kediaman korban, dan keributan kembali terjadi. Korban keluar rumah dengan membawa sebatang besi dan menganiaya tersangka di wajahnya. Melihat kondisi tersebut tersangka sontak mencabut parang yang diselipkan dipinggangnya dan mengayunkannya ke arah wajah korban berulang kali hingga membuat korban mengalami luka parah di wajahnya hingga meninggal dunia di TKP”, papar Ghulam.
Warga yang mengetahui peristiwa pembunuhan ini kemudian langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Simalungun yang tiba dilokasi tak lama setelah terjadinya peristiwa.
“Setiba di lokasi, petugas kemudian langsung mengamankan barang bukti berikut tersangka dari lokasi kejadian guna penyidikan lebih lanjut. Sementara jasad korban sudah dibawa ke RSUD Bhayangkara kota Tebingtinggi , untuk dilakukan otopsi”, tambahnya.
Sementara itu hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan diruang penyidik Satreskrim Polres Simalungun, tersangka di jerat telah melanggar pasal 338 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara. ( Dj )