djeNews.co – Toba
Tersangkut kasus pengemplangan pajak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang juga Ketua Partai PDIP Kabupaten Toba, di tangkap dan di jebloskan ke penjara oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.
Mangatas Silaen, terhitung sejak tanggal 28 november 2024 kemarin, dititipkan petugas kejaksaan dan resmi menjadi warga binaan Lapas Kabupaten Toba, Sumatera utara.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Benny Surbakti saat di temui Rabu ( 04/12/2024) menyebutkan, tersangka ditahan atas dugaan kasus pengemplangan pajak, karena tidak membayar pajak perusahaan di bidang penebangan Hutan sekitar tahun 2017, sebesar Tiga Miliar Rupiah.
“Tersangka ditahan Kejaksaan atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) selaku wajib pajak tahun 2017-2018”, sebut Benny.
Selanjutnya Benny menyampaikan, penahanan Wakil Ketua Dprd KabupatenToba ini, berawal dari hasil pemeriksaan PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematangsiantar, dimana dari hasil pemeriksaan tim perpajakan di ketahui bahwa tersangka tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT selaku Wajib Pajak tahun 2017- 2018.
“Dari penyidikan petugas Kantor Perpajakan diketahui tersangka tidak melaporkan SPT sekitar Tiga Miliar Rupiah, sehingga dengan penyidikan tersebut telah memenuhi dua alat bukti, sehingga kemudian penyidik Perpajakan langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utarada, di teruskan ke Kejari Kabupaten Toba”, tambah nya.
Selanjutnya Benny menuturkan, atas perkara tersebut, tersangka di jerat telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C UU No 28 tahun 2007, tentang ketertiban ketentuan perpajakan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan minimal 6 tahun penjara. ( Dj)